
TENGGARONG SEBERANG – Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat, Camat Tenggarong Seberang secara resmi menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) terbaru untuk tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Camat Tenggarong Seberang Nomor: P-22/000.8.3.4/CA/SKSP/Pelum/2026.
Komitmen terhadap Transparansi dan Kepuasan Masyarakat
Penetapan standar ini berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan sekaligus sebagai instrumen penilaian kinerja. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan waktu penyelesaian administrasi di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ruang Lingkup Pelayanan yang Tersedia
Standar Pelayanan Publik ini mencakup berbagai layanan administratif utama bagi warga, di antaranya:
- Layanan Ketenagakerjaan & Sosial: Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1) serta Legalisir Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Administrasi Kependudukan: Perekaman KTP-Elektronik, pembuatan dan perubahan data Kartu Keluarga (KK), serta pengurusan pindah datang antar kecamatan.
- Rekomendasi & Perizinan: Rekomendasi dispensasi nikah, surat pengantar izin keramaian, serta surat rekomendasi bantuan bagi nelayan, petani, dan peternak.
Pelayanan Gratis dan Cepat
Poin utama yang ditekankan dalam dokumen standar ini adalah seluruh biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp0,- (Gratis/Tanpa dipungut biaya). Hal ini berlaku untuk seluruh jenis layanan, mulai dari pembuatan Kartu Kuning hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Dari sisi efisiensi waktu, pihak kecamatan berkomitmen menyelesaikan layanan secara cepat. Sebagai contoh, pembuatan Kartu Pencari Kerja rata-rata memakan waktu 10 menit , sementara perekaman KTP-EL hanya membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 10 menit.
Jaminan Keamanan dan Pengaduan
Kecamatan Tenggarong Seberang juga menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan menyediakan fasilitas ruang pelayanan yang bersih, rapi, serta ber-AC. Jika terdapat ketidakpuasan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan melalui petugas pelayanan, melapor langsung kepada pimpinan, atau menggunakan kotak saran yang telah disediakan.
Dengan berlakunya Standar Pelayanan Publik 2026 ini, diharapkan tercipta pelayanan yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan bagi seluruh warga Kecamatan Tenggarong Seberang.









